Senin, 27 Oktober 2014

Ini adalah nama-nama Menteri KBINET JOKOWI - JUSUF JALLA telah diumumkan di Istana Negara.
1. Menteri Sekretaris Negara: Prof. Dr. Pratikno
2. Kepala Bappenas: Andrinof Chaniago
3. Menteri Kemaritiman: Indroyono Soesilo
4. Menko Politik Hukum dan Keamanan: Tedjo Edy Purdjianto
5. Menko Perekonomian: Sofyan Djalil
6. Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan: Puan Maharani
7. Menteri Perhubungan: Ignatius Jonan
8. Menteri Kelautan dan Perikanan: Susi Pudjiastuti
9. Menteri Pariwisata: Arief Yahya
10. Menteri ESDM: Sudirman Said
11. Menteri Dalam Negeri: Tjahjo Kumolo
12. Menteri Luar Negeri: Retno Lestari Priansari Marsudi
13. Menteri Pertahanan: Ryamizard Ryacudu
14. Menteri Hukum dan Ham: Yasonna H.Laoly
15. Menkominfo: Rudiantara
16. Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi: Yuddy Chrisnandi
17. Menteri Keuangan: Bambang Brodjonegoro
18. Menteri BUMN Rini M.Soemarno
19. Menteri Koperasi dan UMKM: Puspayoga
20. Menteri Perindustrian: Saleh Husin
21. Menteri Perdagangan: Rahmat Gobel
22. Menteri Pertanian: Amran Sulaiman
23. Menteri Ketenagakerjaan: Hanif Dhakiri
24. Menteri PU dan Perumahan Rakyat: Basuki Hadimuljono
25. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan: Siti Nurbaya
26. Menteri Agraria dan Tata Ruang: Ferry Musyidan Baldan
27. Menteri Agama: Lukman Hakim Saifudin
28. Menterni Kesehatan: Nila F Moeloek
29. Menteri Sosial: Khofifah Indra Parawansa
30. Menteri Pemberdayaan Perempuan dan anak: Yohanan Yambise
31. Menteri Budaya Dikdasmen: Anies Baswedan
32. Menristek dan Dikti: M.Nasir
33. Menpora: Imam Nahrawi
34. Menteri PDT dan Transmigrasi: Marwan Jafar

PETUAH MELAYU ISLAMI NEGERI JIRAN

SIAPAKAH RAJA-RAJA MELAYU KITA ?
SALAM SANTUN SAHABATKU SEMUA,

Perhatikanlah firman-firman Allah mengenai Raja-Raja yang zalim dan jahat kerana tidak menjalankan undang-undang Allah seperti berikut :
“Dia berkata: Sesungguhnya Raja-Raja apabila memasuki suatu negeri, nescaya mereka membinasakannya” – Quran 27:34.
“Dan demikianlah Kami adakan di dalam tiap-tiap negeri orang-orang besar yg jahat agar mereka melakukan tipudaya di dalam negeri itu” – Quran 6:123.
Allah memperingati kita di dalam al-Quran bahawa Raja-Raja yang tidak menjalankan undang-undang Allah adalah Raja-Raja yang zalim, menindas dan jahat yang cenderung untuk sewenang-wenang melakukan kerosakan.
Raja-Raja Melayu kita adalah para Toghut atau Berhala-berhala yg syirik dan kufur serta yang jahat dan melakukan segala tipudaya ke atas umat manusia kerana :
1. Mereka adalah berkuasa dan berdaulat ke atas manusia – Daulat Tuanku adalah syirik dan kufur - Quran 4:53 padahal Allah sahaja yg berkuasa dan berdaulat ke atas manusia - Quran 3:26, 7:54;
2. Mereka membuat undang-undang manusia yang syirik dan kufur - Quran 16:116, 5:50, 4:60 padahal Allah sahaja yg berhak untuk membuat undang-undang - Quran 12:40, 6:57;
3. Mereka itu adalah kafir kerana menjalan dan menguat kuasakan undang-undang manusia ke atas manusia - Quran 5:44 padahal Allah sahaja yg berhak untuk menghukum dgn undang-undang Allah - Quran 5:48,49;
4. Undang-undang yg mereka buat adalah ditaati manusia yg bererti manusia sembah mereka sebagai Tuhan-tuhan yg layak disembah - Quran 9:31 padahal Allah sahaja yang layak disembah - Quran 1:4, 4:36;
5. Mereka adalah para Toghut yg menghamba abdikan manusia kpd kekuasaan mereka – Quran 5:72, 10:3, 21:25, 6:102 padahal Allah sahaja yang berhak untuk menghamba abdikan manusia kepada kekuasaan-Nya;
6. Mereka adalah Berhala-berhala yang berkuasa dan berdaulat ke atas manusia – Quran 4:60, padahal Allah adalah Tuhan kita Yang Maha Esa – Quran 20:14, 21:25, 92;
7. Mereka melakukan tipudaya dan kejahatan ke atas umat manusia dengan memberi balak dan tanah milik kerajaan kepada kaum Cina yang kafir dan oleh yang demikian puak-puak kafir ini telah dan sedang mengaut keuntungan-keuntungan yang besar daripada harta-harta pemberian Raja-Raja Melayu kita ini - Quran 6:123, 27:34.
8. Mereka melakukan tipudaya dan kejahatan ke atas agama Islam dan umat Islam kita dengan cara mereka membiarkan ajaran-ajaran sesat seperti Wahabi, Anti-Hadis, Syiah, Islam Liberal, Sisters-In-Islam, Qodiani, Tabligh, Arqam untuk bebas berkeliaran di kalangan kita yang merosakkan Aqidah kita dan menghina agama kita Yang Maha Suci - Quran 6:123, 27:34.
9. Allah memerintahkan supaya kita memisahkan diri kita dpd Raja-Raja Melayu kita yang bersifat sebagai para Toghut atau Berhala-berhala yang syirik dan kufur ini, Allah memerintahkan supaya kita mengkufur ingkarkan mereka, supaya kita memusuhi dan membenci mereka – Quran 4:60 dan 60:4;
10. Sekiranya kita setuju, redha dan sokong Raja-Raja Melayu kita sedangkan mereka ini adalah para Toghut atau Berhala-berhala yang syirik dan kufur, kita jadi kafir – Quran 11:113, 16:106;
11. Sekiranya kita tidak mempercayai bahawa ungkapan “Daulat Tuanku” adalah syirik, sekiranya kita tidak mempercayai bahawa Raja-Raja Melayu kita ini adalah Berhala-berhala yang syirik dan kufur dan sekiranya kita tidak mempercayai bahawa Allah memerintahkan kita supaya mengkufur ingkarkan mereka serta memusuhi dan membenci mereka – itu ertinya kita telah mengkufur ingkarkan Allah dan Rasul-Nya – Quran 33:36.
12. Mereka kesemuanya bukanlah dpd keturunan Raja-Raja Melayu kita yang asal dan sebenar tetapi mereka ini kesemuanya adalah dilantik oleh British dan Thai sebagai para Sultan kita. Majoriti dpd mereka adalah dpd keturunan Mamak. Bukannya Melayu, tetapi Mamak. Sejarah kita telah diputar belit oleh British.
13. Bila orang-orang Melayu memberontak terhadap British, Raja-Raja Melayu pada masa itu membantu British dan memerangi orang-orang Melayu Muslim. Contohnya, Sultan Pahang menentang Dato Bahaman, Mat Kilau dan Tok Gajah tetapi membantu British di Pahang. Sultan Selangor, Sultan Kedah dan Sultan Pahang berpakat membantu British di Selangor tetapi memerangi Raja Mahadi yg memberontak terhadap British. Sultan Trengganu membantu British dengan menghantar angkatan perang Melayu untuk memerangi Haji Abdul Rahman Limbong yang memberontak terhadap British. Kafirlah Raja-Raja Melayu tersebut kerana memerangi para pemberontak Muslim tetapi membantu kafir.
14. Bila kita menyebarkan yang benar dan hak di sisi Allah swt, kita boleh didakwa sebagai menghasut dan menghina Raja-Raja kita dan boleh dikenakan hukuman penjara selama 15 tahun. Ini bererti Perlembagaan Malaysia dan undang-undang kita mempastikan supaya perkara-perkara yang sebenar mengenai kesyirikan, kekufuran dan kejahatan Raja-Raja kita di sisi Allah swt tidak diketahui oleh umat Islam sekelian dan juga kedudukan puak-puak Mamak di dalam institusi Raja kita ini tidak tergugat dan sentiasa dikekal dan dipertahankan.
15. Wahai bangsaku yang seagama denganku! Berjuanglah ke jalan Allah. Hapuskanlah kerajaan manusia yang syirik dan kufur ini dan gantikannya dengan sebuah kerajaan Allah di bumi. Takutlah kepada Allah sahaja. Sekali-kali janganlah engkau takut kepada manusia. Bersedialah engkau untuk mati kerana Allah. Itulah sebaik-baik pekerjaan di dunia dan di Akhirat untuk engkau. Ingatlah bahawa Allah berjanji untuk melindungi engkau dan Dia sentiasa membantu engkau kerana engkau membantu agama-Nya. Allahu Akbar!
Sekian, terima kasih.
Wan Solehah al-Halbani
Lubok Terua, Pahang DM

MOTIVASI PENDIDIKAN KARAKTER ANDA

MOTIVASI PENDIDIKAN KARAKTER ANDA
Jelang Tidur Malam....

RONA LIKU WARNA HIDUP

Yang putih tidak mesti indah.
Yang hitam tidak mesti buruk.
Kain kafan itu putih, namun menakutkan.
Ka'bah itu hitam, namun ia elok dan bersahaja.
Manusia itu dinilai karena akhlaknya
bukan karena rupanya.
Seandainya keperkasaan itu dinilai dari lantangnya suara.
Niscaya anjing adalah pemimpinnya para lelaki sejati.
Seandainya kecantikan itu diukur dengan ketelanjangan.
Niscaya kera adalah makhluk paling cantik.
Sebelum engkau mengangkat pandangan ke langit
untuk meminta kepada Allah sesuatu yang tidak ada.
Tundukkanlah pandanganmu
lalu syukurilah apa yang ada.
karena hidupmu saat ini
adalah sebuah anugrah
yang harus kita syukuri
bukan kita nikmati sesuka hati...

@ SEMOGA BERKAH dan BERMANFAAT @

DIDAKTIK METODIK : KARAKTERISTIK GURU IDEAL


DIDAKTIK METODIK : KARAKTERISTIK GURU IDEAL

1. Memiliki minat yang besar terhadap mata pelajaran yang diajarkan
2. Memiliki kecakapan untuk memperkirakan kepribadian dan suasana hati secara cepat.
3. Memiliki kesabaran, keakraban, dan sensitivitas yg diperlukan untuk menumbuhkan semangat belajar.
4. Memiliki pemikiran yang imajinatif (konseptual) dan praktis dalam usaha memberi penjelasan pada siswa.
5. Memiliki kualifikasi memadai dalam bidangnya baik isi maupun metode mengajar.
6. Memiliki sikap terbuka, luwes, dan eksperimental dalam metode dan teknik.

TIPS SAKTI KELUAR DARI ZONA KETERPURUKAN DAN KEGALAUAN MASA DEPAN HIDUP ANDA


SALAM PRESTASI DAN SUKSES SAHABAT DUNIA MAYA
TIPS SAKTI KELUAR DARI ZONA KETERPURUKAN DAN KEGALAUAN MASA DEPAN HIDUP ANDA.

Jika Anda sudah capek dan lelah dengan status Anda Sekarang.
P7 - PERGI PAGI PULANG PETANG
PENGHASILAN PAS-PASAN
BAHKAN ANDA PUN MASIH harus Rela berkorban jarang bertemu dengan anak istri. Apalagi Anda tidak tahu harus bagaimana untuk meningkatkan kondisi finansial Anda...maka saya minta Anda dengarkan saya lalu renungkan baik-baik.
Mungkin Anda adalah orang yang memiliki masalah :

Stres - Butuh Uang - Terancam PHK - Memiliki Banyak Hutang - Penghasilan Tidak Cukup - Kesulitan Cari Kerja – Habis Pensiun Mau Kemana ? dll.
Saatnya bergerak, melangkah dan bertindak
Bergabunglah Menjadi Mitra Bisnis Bimbel Franchise Plus Rumahan Kami
Bersama BKB XPERT MULTITALENTA INDONESIA BOGOR
Investasi Bisnis Dunia dan Akherat Anda
Yakin dan Optimis Usaha Bisnis Anda Sukses dan berhasil
Terbukti Untung, Berkah dan Berkelanjutan
Hubungi Hot Line Service :
Ibu Yeni Suryani (HP. 08561321290 atau HP. 08816814598)
@ Semoga Bermanfaat @

POLA KERJASAMA KEMITRAAN BISNIS WARALBA BIMBEL PLUS RUMAHAN XPERT MULTITALENTA INDONESIA BOGOR


BENTUK KERJASAMA SPESIFIK BIMBEL BKB XPERT MTI

XPERT menawarkan dua pola kerjasama kepada para investor di seluruh Indonesia, yaitu Franchise/Lisensi dan Join Outet dengan diferensiasi model yang multivarian. Anda / Investor dapat memilih dari beberapa pilihan investasi yang kami tawarkan :
1.   Lisensi  NAKULA DAN SADEWA
Lisensi 1 ini dapat diartikan dengan Lisensi Syariah, karena memakai sistem bagi hasil dari Laba bersih sebesar 10 %.
Harga yang Kami tawarkan adalah sebagai berikut :
a.         Pendaftaran                                                                            Rp        200.000,-
b.         Manajemen Fee Sekali seumur hidup                                     Rp     1.500.000,-
c.         Bagi hasil 10 % dari laba bersih per bulan.  (Jika zero profit maka dihapuskan)
d.         Nama Bimbingan Belajar XPERT + Total Support  by XPERT
Bagi Anda yang ingin bekerjasama dengan Kami (membuat Cabang Bimbel XPERT ) tetapi tidak dengan fasilitas Penuh misalnya hanya membuka bimbel khusus SD, Anda dapat memilih dan mengikuti Program Lisensi 1 Khusus antara lain :
  1. Text Box: Jika jenis lisensi  1,2 dan 4 disamping diambil sekaligus maka
Total biaya investasi Anda adalah Rp. 4.350.000,-
Lisensi 1.a Khusus SD                         Rp. 750.000,-
  2. Lisensi 1.b. khusus SMP                      Rp. 900.000,-
  3. Lisensi 1.c. Khusus SD dan SMP        Rp. 1.200.000,-
  4. Lisensi 1.d. Khusus SMA                     Rp. 1.200.000,-
Harga point 1 s.d. 4 diatas sudah termasuk pendaftaran, Jadi jika ingin mengikuti lisensi 1 khusus SD Anda hanya membayar Rp 750.000,-. (wajib dibayar 75 % cash didepan).  Kemudian ada biaya Tambahan Training untuk Manajer, admin dan 2 tentor selama 1 hari (4 jam efektif) + Rp 750.000,-. Tim Manajemen Franchise datang ke Kantor Sekretariat Pusat XPERT MTI Bogor (Ketentuan rekomendasi ini tidak wajib).   Jika pihak investor menghendaki Full Inhouse Training dari Pusat ke tempat Anda maka biaya akodomasi Tim wajib disediakan khusus sesuai dengan jarak jauh dekatnya lokasi Anda.

Pada pola LISENSI ini, INVESTOR SEBAGAI OPERATOR USAHA dengan penggunaan Merek dan Sistem operasi yang dimiliki XPERT.  Investor berhak mengelola keuangan secara penuh 90% dari Omset dan sisanya 10% dalam bentuk royalty untuk XPERT yang wajib dibayarkan per bulan.  Ingat untuk tipe lisensi Nakula dan Sadewa hanya diijinkan untuk membuka 1 Outlet baru saja kecuali ada perubahan pemilihan lisensi yang berbeda setelah melalui konfirmasi dan kesepakatan kedua belah pihak saat bisnis tersebut berjalan.

2.   Lisensi BIMA
Lisensi 2 ini dapat diartikan dengan sistem beli putus, karena tidak ada fee bagi hasil dan tidak ada fee kemitraan, tetapi kami meminta biaya akomodasi pengiriman update modul sebesar Rp 200.000,- setiap 6 bulan.
Harga yang Kami tawarkan adalah sebagai berikut :
a.         Pendaftaran                                                                            Rp        350.000,-
b.         Manajemen Fee                                                                      Rp     7.000.000,-
c.         Nama Bimbel dan Logo Modul Bebas sesuai dengan Selera Bimbel Anda
d.         Berlaku seumur hidup
e.         Update modul dan media selama 3-5 tahun jika diperlukan sewaktu-waktu.
f.          Berlaku hanya untuk satu cabang saja.
g.         Mendapatkan 1 (satu) kali training untuk Wilayah cabang Bogor dan sekitarnya.
h.         Investor berhak mendapatkan Master hardcopy SOP dan Master Soft Copy Support Sistem kelengkapan ADMINISTRASI berbagai divisi bimbel yang ada.
i.          Insvestor berhak mendapatkan fasilitas tambahan berupa master softcopy paket SMA (wajib) yaitu Mata pelajaran Bahasa Inggris Kelas 10,11 dan 12 SMA serta master paket SD atau SMP (pilih salah satu) yaitu Biologi (SMP) dan Bahasa Indonesia (SD).
j.          Modul di luar ketentuan point I, wajib dibeli secara terpisah dengan harga yang sudah ditetapkan oleh pihak Manajemen Pusat BKB XPERT MTI Bogor
k.         Pembayaran 70 % wajib didepan dan sisanya 30 % boleh diangsur setelah semua kelengkapan administrasi dan arsip modul diterima.


3. Lisensi ARJUNA  (Beli Putus Tanpa Update)
Secara ketentuan umum hampir sama dengan jenis Lisensi Bima hanya yang membedakan adalah sistem pembelian franchise terputus dan tidak wajib atau tanpa update modul.  Anda diberikan kebebasan seluas-luasnya untuk berkreasi dan berkarya sendiri mengembangkan modifikasi isi pembelajaran modul tersebut.  Harga Paket Hanya Rp. 6,5 Juta sudah termasuk termasuk Pendaftaran.
Jika Anda menginginkan Cover dan Isi Modul semuanya hanya  logo Anda  maka ada biaya tambahan proses editing revisi isi modul sebagai berikut :
  1. Modul Math Fun Kid Learning sebesar Rp. 350.000,-
  2. Modul SD Lengkap sebesar Rp 600.000,-
  3. Modul SMP Lengkap sebesar Rp 400.000,-
  4. Modul SMA lengkap sebesar Rp 600.000,-
  5. Modul SD dan SMP lengkap sebesar Rp 1.000.000,-
  6. Modul SD, SMP dan SMA lengkap sebesar Rp 1.400.000,-
  7. Pengecualian untuk katagori Buku Bacaan Ringan produk karangan XPERT MTI tidak boleh menggunakan logo bimbel Anda, kecuali Anda sudah membeli hak kekayaan intelektual master soft copynya sebesar 3 kali lipat dari harga buku awal.

4.   LISENSI YUDHISTIRA (Master Lisensi)
MASTER LISENSI (ML) atau Sub Master Franchisor (SMF)
Sebagai pemegang LISENSI Tunggal BKB XPERT MTI pada salah satu wilayah dari 30 Kota Panitia lokal SBMPTN seluruh provinsi di Indonesia (termasuk Jakarta, Banten, Depok, Bekasi, dan Bogor). Investor diperbolehkan membuka Outlet belajar (INDIVIDUAL LISENSI) lebih dari satu, baik secara pribadi atau bekerjasama dengan Pihak Ketiga di teritori wilayah tersebut (memperoleh Fee dari pembukaan Outlet tersebut).

Syarat MASTER LISENSI :
1.  Belum ada Master Lisensi di kota (tempat Panlok SBMPTN) tersebut.
2. Memiliki Badan usaha (Diutamakan),
3. Memiliki Ruko Strategis + Sarana Belajar di tengah kota (diutamakan Hak Milik), sebagai Kantor Wilayah sekaligus Outlet belajar BKB XPERT MTI .

4. Memiliki modal dan waktu yang cukup untuk mengelola XPERT.
5. Memiliki jiwa kepemimpinan dan semangat berwirausaha dengan keinginan kuat untuk berhasil sebagai Master Lisensi XPERT.
6. Memiliki etika moral dan tanggung jawab yang tinggi terutama kejujuran dan keterbukaan.
7. Menjunjung tinggi asas kekeluargaan dan solidaritas kebersamaan dalam menyelesaikan setiap konflik internal baik secara horisontal maupun vertikal selma menjalani bisnis ini.
Hak & Kewajiban MASTER LISENSI

1.  Mengelola secara penuh Outlet Belajar XPERT miliknya dengan Panduan SOP.
2.  Membuat Outlet Belajar di wilayah teritorinya secara pribadi atau bekerjasama  dengan pihak ketiga untuk membuka INDIVIDUAL LISENSI.
3. Sebagai Kantor Perwakilan Offline BKB XPERT MTI di kota tersebut, sehingga  berhak melakukan aktivitas Seminar, Workshop & Tryout UN dan SBMPTN dll.  Offline dengan institusi  sekolah, perguruan tinggi, dsb. Definisi offline disini otonomi khusus seluas-luasnya tanpa sistem komando dari kami sebagai Master Franchisor.
4.  Wajib menerima 10% dari ROYALTI FEE yang dibayarkan INDIVIDUAL LISENSI di wilayah  teritorinya setiap bulan.
5.  Wajib menerima 60% dari LISENSI FEE yang dibayarkan INDIVIDUAL LISENSI di wilayah  teritorinya. Sementara sisanya 40% diberikan ke MF.
6.  Melakukan survey kelayakan, training & pendampingan INDIVIDUAL LISENSI  wilayahnya sampai dengan  Grand Opening.
7.  Memenuhi target omset dan pertumbuhan Outlet belajar/ INDIVIDUAL LISENSI di  wilayah teritorinya sesuai dengan tingkat laju inflasi negara dan daya beli masyarakat lokal.
8.  Menerima paket “Marketing Tools” (Sales Kits, Brosur 5 rim, Map 100 bh,  Standing Banner 2 buah & Spanduk 3 buah) & paket “Administrasi Tools” (Kop surat 2  rim, Faktur keuangan & Stempel resmi lembaga) serta Merchandise tambahan unik dan menarik untuk 100 orang.
9. Membayar biaya survey lokasi & akomodasi ; Rp 1.000.000,- s/d Rp 2.500.000.
10. Membayar MASTER LISENSI FEE sebesar Rp 20.000.000,- (3 tahun) dan
11. Membayar ROYALTY FEE sebesar 9% dan MARKETING FEE 1 % Omset setiap bulan dari   Outlet belajar miliknya kepada kami (Master Franchise).




INDIVIDUAL LISENSI (IL)
Sebagai pemegang hak LISENSI  BKB XPERT MTI untuk membuka Outlet belajar di seluruh kota Panitia Lokal SBMPTN dengan teritori wilayah radius 5 KM dengan Outlet belajar yang lain. Investor hanya boleh membuka satu atau lebih Outlet belajar sesuai dengan kekuatan modal Anda.

Syarat Individual Lisensi :
1.  Belum ada Outlet Belajar BKB XPERT MTI  dalam radius 5 KM.
2. Investor perorangan yang memiliki Tempat Strategis + Sarana Belajar (Tidak harus Ruko)
3. Memiliki modal dan waktu yang cukup untuk mengelola BKB XPERT MTI .
4. Memiliki jiwa kepemimpinan dan semangat berwirausaha dengan keinginan kuat untuk    berhasil sebagai Individual Lisensi BKB XPERT MTI .
5. Memiliki etika moral yang tinggi terutama kejujuran.


Hak & Kewajiban Individual Lisensi :
1.  Mengelola secara penuh Outlet Belajar BKB XPERT MTI miliknya dengan Panduan SOP.
2. Menerima pendapatan 90% dari Omset Outlet Belajar BKB XPERT MTI  miliknya.
3. Menerima paket “Marketing Tools” (Sales Kits, Brosur 2 rim, Map 100 buah, Standing Banner 2 buah & Spanduk 3 bh) & paket “Administrasi Tools” (Kop surat 2 rim, Faktur keuangan & Stempel resmi lembaga).
4. Membayar biaya survey lokasi & akomodasi bagi luar Jabodetabek; Rp 1.500.000,- s/d Rp 2.500.000 jika diminta secara khusus.
5. Membayar LISENSI FEE sebesar Rp 10.000.000,- (2 tahun) dan
6. Membayar ROYALTY FEE sebesar 9% dan MARKETING FEE 1% Omset setiap bulan dari Outlet belajar miliknya.





5. LISENSI JOINT OUTLET (JO)
Pola kerjasama ini khusus untuk investor di wilayah JABODETABEK. Pada pola ini INVESTOR BUKAN OPERATOR USAHA, Investor tidak perlu repot mengurusi usaha, cukup mengawasi jalannya usaha dengan menempatkan personil (Staf Adm & Keuangan) di Outlet tersebut.
Dengan pengalaman dan dukungan tim manajemen yang profesional dan amanah, BKB XPERT MTI selaku operator usaha akan memberikan 15% s/d 20% Omset (/bulan) kepada Investor.

Syarat JOINT OUTLET :
1. Belum ada Outlet Belajar BKB XPERT MTI  dalam radius 5 KM di Jabodetabek.
2. Investor perorangan yang memiliki Ruko/Rumah Kontrakan Strategis + Sarana Belajar,
3. Memenuhi kriteria lokasi & sarana yang ditetapkan BKB XPERT MTI .

Hak & Kewajiban JOINT OUTLET :
1.  Menerima pendapatan bulanan sebesar 15% dari Omset di Tahun pertama usaha dan 20% dari Omset pada tahun kedua dan berikutnya.
2. Menempatkan satu orang personil sebagai Staf Adm. & Keu. pada outlet belajar tersebut.
3. Membayar JOINT FEE sebesar Rp 25.000.000,- (dibayar sekali seumur hidup dan dapat diwariskan).
4. Menyediakan Pinjaman modal operasi sebesar Rp 30.000.000,- (dibayar sekali dan akan dikembalikan kepada investor berupa penyusutan selama 3 tahun dan dimulai pada tahun kedua usaha).
5. Menerima Garansi dari BKB XPERT MTI BOGOR  bahwa usaha ini insha Allah berhasil.

Jika dalam pelaksanaannya terjadi hal-hal yang menyebabkan usaha ini tidak dapat berjalan (tidak disebabkan kondisi Force Majeure), kami memiliki komitmen untuk mengembalikan Pinjaman modal operasi Rp 30.000.000,- seperti tersebut pada point 4 di atas.

Hukum Newton Dalam Permainan Bola Basket


Hukum Newton Dalam Permainan Bola Basket

Sir Isaac Newton adalah seorang fisikawan yang berasal dari Inggris. Dia merupakan pengikut aliran heliosentris dan ilmuwan yang sangat berpengaruh sepanjang sejarah, bahkan dikatakan sebagai bapak ilmu fisika klasik. Beliau mencetuskan tiga hukum fisika yang menjadi dasar mekanika klasik. Hukum ini menggambarkan hubungan antara gaya yang bekerja pada suatu benda dan gerak yang disebabkannya.
Dalam kehidupan sehari-hari, banyak sekali hal yang berkaitan dengan ilmu fisika, salah satunya adalah pada kegiatan olahraga seperti olahraga basket. Bola basket yang baik dan berstandar internasional menjadi syarat utama pertandingan basket dunia, tetapi yang menjadi peran utama dalam olahraga basket adalah teknik permainan para atlet di lapangan. Teknik permainan para atlet ini merupakan demonstrasi fisika dalam penerapan Hukum Newton.
Berikut ini beberapa bukti hubungan anatra Hukum Newton dengan olahraga bola basket.
a. Hukum Newton 1 (kekekalan)
Setiap benda tetap berada dalam keadaan diam atau bergerak dengan laju tetap sepanjang garis lurus, jika tidak ada gaya yang bekerja pada benda tersebut atau tidak ada gaya total pada benda tersebut.

Pada saat Drribbling, bola basket akan terus bergerak atau berputar jika digiring, dan pada saat bola itu ditangkap, maka otomatis bola akan berhenti bergerak atau berputar. Oleh karena itu, untuk mempertahankan kekekalan sebuah bola basket, seorang atlet harus mampu menguasai bola.

b. Hukum Newton II (Percepatan)
Jika suatu gaya total bekerja pada benda, maka benda akan mengalami percepatan, dimana arah percepatan sama dengan arah gaya total yang bekerja padanya.
Pada saat melakukan shooting, seorang atlet harus menentukan kekuatan gaya yang dibutuhkan untuk memasukkan sebuah bola ke dalam ring, terantung jarak antara atlet dan ring.
Apabila ring jaraknya dekat dengan atlet, maka gaya harus kecil hingga percepatan bola juga lamban, dan bentuk sudut siku. Sebaliknya, jika ringnya jauh, maka gaya yang dibutuhkan juga besar agar jarak yang didapatkan maksimal.

a. Hukum Newton III (Reaksi)
Apabila sebuah benda memberikan gaya kepada benda lain, maka benda kedua memberikan gaya kepada benda yang pertama. Kedua gaya tersebut memiliki besar yang sama tetapi berlawanan arah.
Pantulan bola basket saat drribbling, saat bola di-drribbling pasti memanfaatkan lantai sebagai tempat untuk memantulkan bola tersebut ke atas. Lantai akan memberikan reaksi pada saat bola tersebut jatuh ke bawah, dan memantulkannya kembali ke atas.