Senin, 03 November 2014

Pembagian Urusan Pendidikan Antara Pemerintah Pusat dengan Daerah


Pembagian Urusan Pendidikan Antara Pemerintah Pusat dengan Daerah

Pada Tanggal 30 September 2014, Presiden Republik Indonesia telah menandatangani Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, menggantikan Undang-Undang No. 32 Tahun 2004, yang dianggap sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan, ketatanegaraan, dan tuntutan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Dalam Bab IV Pasal 9 ayat 1 menyebutkan bahwa: “Urusan Pemerintahan terdiri atas urusan pemerintahan absolut, urusan pemerintahan konkuren, dan urusan pemerintahan umum”. Urusan pemerintahan absolut yaitu urusan pemerintahan yang sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah pusat. Sedangkan urusan pemerintahan konkuren adalah urusan pemerintahan yang dibagi antara pemerintah pusat dengan pemerintahan daerah provinsi/ kabupaten/kota, yang sekaligus juga menjadi dasar bagi pelaksanaan Otonomi Daerah. Sementara, urusan pemerintahan umum adalah urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Presiden sebagai kepala pemerintahan.
Khusus berkaitan dengan pembagian urusan pemerintahan pusat dengan pemerintahan daerah dalam bidang pendidikan. Dalam Pasal 12 ayat 1 disebutkan bahwa pendidikan merupakan salahsatu urusan pemerintahan wajib, terkait dengan Pelayanan Dasar yakni pelayanan publik untuk memenuhi kebutuhan dasar warga negara.
Untuk lebih jelasnya tentang pembagian urusan pemerintahan bidang pendidikan antara pemerintahan pusat, pemerintah provinsi dan pemerintahan kabupaten/kota dapat dilihat dalam matriks yanga da dialamat webblog di bawah ini:
http://akhmadsudrajat.wordpress.com/2014/11/02/uu-no-232014-pembagian-urusan-pendidikan-antara-pemerintah-pusat-dengan-daerah/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar