Pembagian Urusan Pendidikan Antara Pemerintah Pusat dengan Daerah
Pada Tanggal 30 September
2014, Presiden Republik Indonesia telah menandatangani Undang-Undang No. 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, menggantikan Undang-Undang No. 32
Tahun 2004, yang dianggap sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan,
ketatanegaraan, dan tuntutan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Dalam Bab IV Pasal 9 ayat
1 menyebutkan bahwa: “Urusan Pemerintahan terdiri atas urusan pemerintahan
absolut, urusan pemerintahan konkuren, dan urusan pemerintahan umum”. Urusan
pemerintahan absolut yaitu urusan pemerintahan yang sepenuhnya menjadi
kewenangan pemerintah pusat. Sedangkan urusan pemerintahan konkuren adalah
urusan pemerintahan yang dibagi antara pemerintah pusat dengan pemerintahan
daerah provinsi/ kabupaten/kota, yang sekaligus juga menjadi dasar bagi
pelaksanaan Otonomi Daerah. Sementara, urusan pemerintahan umum
adalah urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Presiden sebagai kepala
pemerintahan.
Khusus berkaitan dengan
pembagian urusan pemerintahan pusat dengan pemerintahan daerah dalam bidang
pendidikan. Dalam Pasal 12 ayat 1 disebutkan bahwa pendidikan merupakan
salahsatu urusan pemerintahan wajib, terkait dengan Pelayanan Dasar
yakni pelayanan publik untuk memenuhi kebutuhan dasar warga negara.
Untuk lebih jelasnya
tentang pembagian urusan pemerintahan bidang pendidikan antara pemerintahan
pusat, pemerintah provinsi dan pemerintahan kabupaten/kota dapat dilihat dalam
matriks yanga da dialamat webblog di bawah ini:
http://akhmadsudrajat.wordpress.com/2014/11/02/uu-no-232014-pembagian-urusan-pendidikan-antara-pemerintah-pusat-dengan-daerah/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar